PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud)
Indra merinci, dalam data Neraca Pendidikan Daerah di laman resmi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2019 terdapat lebih dari 20 persen anak usia SMA/SMK, lebih dari 18 persen anak usia SMP, dan lebih dari 4 persen anak usia SD di DKI Jakarta yang belum bersekolah.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kriteria usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Komisi X DPR meminta pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi perhatian banyak pihak harus dicabut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan oleh para wali murid dan relawan pendidikan, termasuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik.
Politikus PKS, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibuka kembalinya sekolah di tengah pandemi corona (Covid-19)
Pasalnya, menurut Ketua Umum IGI Ramli Rahim, nilai rapor yang digunakan sebagai jalur prestasi rawan dimanipulasi oleh sekolah.
KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah