Ubaid Matraji menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu memaksanakan kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelaksanaan PPDB zonasi dievaluasi kembali.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar sistem zonasi dalam PPDB dievaluasi.
Joko Widodo menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi, memang menyisakan masalah perlu dievaluasi.
Terdapat sejumlah data ganjil, mulai dari ketidaksesuaian antara alamat dengan titik koordinat, hingga penggunaan alamat yang sama.
Pasalnya, hingga saat ini disparitas kualitas madrasah masih tinggi. Apalagi jumlah madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Pengamat dan praktisi pendidikan, Itje Chodijah menyarankan pelaksanaan skema tersebut dilakukan secara bertahap.