Pemerintah harus menganalisis dan mengambil kebijakan yang akurat untuk mengatasi persoalan tersebut agar masalah ini segera dapat diatasi dan tidak merembet kemana-mana. Pemerintah jangan malah mengambil kebijakan marjinal yang diprotes publik, seperti kebijakan pembatasan barang bawaan pakaian dari luar negeri, yang akhirnya dibatalkan.
Sampai hari ini tidak begitu jelas apakah audit komprehensif itu sudah dilaksanakan atau belum. Dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian, Selasa, (19/3/2024), Pemerintah tidak memberi kejelasan terkait audit komprehensif smelter PT. ITSS tersebut.
Sumur minyak ini adalah sumber mata pencaharian masyarakat, tidak boleh ditutup atau dilarang oleh Pemerintah secara semena-mena. Apalagi secara nasional lifting minyak kita terus turun dan impor semakin membengkak.
Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut.
Ini penting agar terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Padahal baru saja di Kalimantan ditangkap beberapa orang WNA China kasus tambang ilegal emas yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang, dimana sebagian TKA tidak memiliki visa kerja. Sekarang kejadian yang sama ditemukan lagi di Sulawesi Tengah.
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Jangan sampai BUMN tambang ini menjadi penampung emas ilegal. Ini merugikan keuangan negara dua kali lipat. Pertama di hulu, terkait sumber emasnya yang ilegal.