Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
Masak ada sebanyak hampir dua juta pengguna gas melon 3 kilogram bersubsidi adalah orang yang dikategorikan mampu. Ini kan tidak tepat sasaran.
Harusnya kalau ada yang tidak beres di tataran implementasi pertambangan, diperbaiki oleh Pemerintah. Bukan menjadi justifikasi untuk direplikasi dan diperbanyak. Kalau ini dilakukan kerusakannya akan semakin meluas.
Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite.
Jangan sampai kilang-kilang minyak yang kompleks dan sudah semakin menua tersebut dirawat dengan cara seadanya. Hal ini penting agar kasus kecelakaan seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
Kalau terbukti ada unsur kesengajaan maka kasus yang merugikan keuangan negara dan melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi kalau diketahui selisih volume gas elpiji tersebut dijual dengan harga non subsidi.
Pertamina, yang sudah menjadi perusahaan global, semestinya sudah mampu menerapkan "zero accident" untuk fasilitas-fasilitasnya.
Ini adalah momentum yang tepat untuk mengadakan pembaruan agar pengelolaan sumber daya alam kita semakin optimal dalam memberikan nilai tambah domestik dan efek kesejahteraan bagi masyarakat.