Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Roll-Royce dan Airbus melalui Soetikno.
Ada juga uang yang ditransfer oleh Sallyawati ke PT Mugi Rekso dan salah satu keluarga Emirsyah.
Setelah menjadi tersangka, Emirsyah Satar mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (persero) ikut berandil dan memutuskan pembelian pesawat airbus dan mesin dari PT Rolls Royce.
Pengadaan sejumlah mesin pesawat Rolls-Royce era Emirsyah berujung rasuah lantran perusahaan tersebut memberikan pelicin agar produknya dilirik.
Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Penyidik dapat menyidik kasus suap sekaligus dengan TPPU.
Diduga uang dari penampungan itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.
Bukti-bukti yang ditemukan itu berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap.
Transfer melibatkan beberapa rekening Emirsyah dan Soetikno di Singapura.