Dia dinilai terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada lima saksi pada Rabu (15/6).
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,"
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,"
Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
Politikus partai demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat ayahnya.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Komunikasi dan koordinasi keduanya dicurigai berkaitan dengan kasus dugaan suap