Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.
UU Perampasan aset ini bagi hakim penting sekali karena ada guide kita ada payung hukum dan bagi pelaku juga penting karena aset yang bagaimana yang bisa dirampas.
Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim.
Penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
Selama 7 tahun menjabat kepala negara, Jokowi hanya menempatkan isu antikorupsi sebagai jargon belaka.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat.
Lelang barang rampasan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Yaya Purnomo adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).