Jum'at, 19/04/2024 07:16 WIB

Jalani Fit and Proper Test, Calon Hakim Agung Dwiarso Soroti Pentingnya UU Perampasan Aset

UU Perampasan aset ini bagi hakim penting sekali karena ada guide kita ada payung hukum dan bagi pelaku juga penting karena aset yang bagaimana yang bisa dirampas.

Calon Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarso. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarso menyoroti pentingnya Undang Undang perampasan aset dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR RI.

Menurutnya UU perampasan aset merupakan landasan hakim dan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.  

"UU Perampasan aset ini bagi hakim penting sekali karena ada guide kita ada payung hukum dan bagi pelaku juga penting karena aset yang bagaimana yang bisa dirampas," ujarnya dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Dwi melanjutkan, dengan UU tersebut maka penyidik pun tidak akan asal melakukan sita. "Karena jelas aset maka yang bisa dirampas apakah aset yang merupakan hasil kejahatan jadi tidak asal ambil. Kalau ada aturannya maka menjadi jelas," tuturnya. 

Seperti diketahui, Komisi III DPR menggelar Fit And Proper Test atas calon hakim Agung yang sudah menjalani test di Komisi Yudisial. 

Pada hari ini dijadwalkan akan ada sepuluh calon hakim agung yang mengikuti FPT, terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.

Kemudian dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.

Sementara, satu calon hakim agung kamar pidana lainnya yakni Suharto akan mengikuti FPT pada Selasa (21/9) besok.

 

KEYWORD :

Warta DPR Calon Hakim Agung Komisi III DPR Fit and proper test Dwiarso Budi Santiarso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :