Jum'at, 17/05/2024 15:20 WIB

KPK Dukung Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya pemerintah mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera disahkan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Presiden menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU perampasan aset. Harapannya, melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi extra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Ali mengatakan jika KPK tengah fokus pada pemulihan keuangan negara dari tindakan korupsi. Di mana, penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memberikan efek jera tapi juga mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut," kata Ali.

KPK sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin yang dalam beberapa kesempatan fokus ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.

"Agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah terus mendorong agar Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan. Hal itu disampaikan pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

KEYWORD :

KPK RUU Perampasan Aset Joko Widodo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :