Kamis, 18/04/2024 22:46 WIB

KPK Pastikan Rampas Aset Hasil Korupsi PT Nindya Karya

Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan merampas keuntungan yang diperoleh perusahaan BUMN, PT Nindya Karya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah. Berdasarkan temuan KPK, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar.

"Oh iya dong otomatis (dirampas atau disita KPK), sebesar keuntungan yang didapatkan yang tidak sah," kata  Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Kantornya, Kamis (26/8).

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menelusuri aset perusahaan plat merah tersebut yang diduga didapat dari hasil korupsi. Keuntungan PT Nindya Karya disebut mencapai Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati untung Rp49,9 miliar.

Ditegaskan Alex sapaan Alexander, keuntungan Nindya Karya dari hasil rasuah harus dikembalikan ke negara, lantaran jangan sampai direksi hingga staff PT Nindya Karya ikut menikmati hasil rasuah.

"Karena kalau kita tidak minta mengembalikan, jadi seolah-olah itu masih menjadi keuntungan dia (Nindya Karya). Nah jika keuntungan itu diperoleh secara tidak sah artinya bonus yang dibayarkan kepada direksinya dan kepada pegawainya kan enggak sah juga. Dari hasil korupsi loh, kan enggak bener," ucap Alex.

Selain itu, Alex juga mengatakan tak akan pandang bulu dalam menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang terlibat dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk PT Nindya Karya.

"Kita gak membedakan apakah itu perusahaan swasta atau BUMN. Seolah-olah kalau orang bilang ya jalau BUMN kan keluar kandang kanan masuk kandang kiri, sama-sama keuangan negara. Gak begitu," katanya.

Diketahui, kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

Sementara itu, KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

Disinyalir penyimpangan dilakukan dengan melakukan penunjukan langsung PT Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), penggelembungan harga, dan adanya kesalahan prosedur.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya, satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.

 
KEYWORD :

KPK Nindya Karya BUMN Korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :