Senin, 13/05/2024 05:54 WIB

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp85,1 M ke Lima Instansi

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan dari penanganan kasus korupsi sebanyak Rp85,1 miliar kepada lima instansi. Rencananya aset itu diserahkan siang ini.

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Pltjuru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (9/11).

Penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. Lembaga Antikorupsi memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni mengelola asetnya.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujar Ali.

Penyerahan aset itu akan dilakukan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK. Rencananya acara akan digelar pada 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.

"Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," tutur Ali.

KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal. Kinerja dan tugas-tugas instansi yang menerima diharap bisa lebih baik lagi.

"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Ali.

KEYWORD :

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Lima Instansi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :