Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Pernintaan klarifikasi itu terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
Dewas KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
KPK menyatakan masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPPU