Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPPU
Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
KPK menyatakan masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dewas KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Pernintaan klarifikasi itu terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.