Collectius melakukan pemberhentian Hashim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia tidak melalui RUPS.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek telah diberhentikan dari jabatannya sejak 6 Mei 2020. Pemberhentian Moenek sebagai Sekjen melalui Keputusan Presiden (Keppres) melalui Nomor 39 Tahun 2020.
Hidayat Nur Wahid menilai ‘timing’ munculnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020, soal ‘ancaman’ pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan, terkesan tendensius dan politis.
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem, Charles Meikyansah, mengatakan NasDem sangat memahami bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
Komisi II DPR RI mencecar pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Muhammad soal alasan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPR RI telah menyerahkan surat persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan alasan pemberhentian anggaran bantuan sosial kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
ICW menilai Firli Bahuri justru menjadi sutradara di balik pemberhentian 51 pegawai.
Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.