PKB tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggelar pertemuan rutin dengan pimpinan Fraksi DPR guna membahas isu aktual yang berkembang di masyarakat dan kedewanan.
Pembahasan RUU MD3 di DPR sudah menemui titik terang. Sehingga dipastikan RUU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR akan rampung sebelum masa reses.
Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPR yang menolak keras pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panja RUU KUHP dan pemerintah.
Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.