MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
MKD DPR melayangkan surat perintah kepada Baleg DPR untuk merevisi terbatas UU MD3 tentang komposisi pimpinan DPR.
Keputusan MKD DPR untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR dianggap sebagai langkah untuk menghindari kegaduhan politi.
Partai Demokrat memastikan akan menghormati keputusan MKD DPR dan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan DPR.
Memang urgensi daripada adanya perubahan (revisi UU MD3) itu harus disampaikan kepada publik karena untuk apa kita membutuhkan adanya itu.
Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Panja.
PPP incar kursi pimpinan DPR atau MPR dalam revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.
Pembahasan RUU MD3 menjadi berkembang dengan adanya usulan baru terkait penambahan pimpinan.