Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Kehadiran PDI Perjuangan (PDIP) di pimpinan DPR dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara lembaga negara, yakni legislatif dengan eksekutif.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
PPP menyetujui usulan revisi lantaran melihat PDIP seperti terdzalimi di DPR.
Meski Presiden tidak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan kepada insan pers untuk mengugat UU MD3 khususnya Pasal 122 huruf K ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi belum menandatangi UU MD3 yang baru disahkan DPR. Alasannya, Jokowi tidak ingin ada penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.