Usulan fraksi di DPR untuk penambahan kursi pimpinan MPR sebaiknya dilakukan secara tertulis.
Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 masih belum menemukan titik terang.
DPR sebagai lembaga legislatif saat ini bagaikan grup orkestra.
DPR dinilai telah melanggar UU MD3 terkait pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa dasarnya?
Putusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 mempertegas fungsi dan wewenang DPD RI dalam membahas legislasi.
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Komunikasi antar DPR, MPR dan DPD belum terbangun dengan baik. Sebab, koordinasi antar kamar di parlemen itu belum diatur dalam Undang-undang (UU) MD3. Untuk itu, perlu ada penguatan komunikasi antar ketiga kamar tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah adanya kocok ulang pimpinan DPR. Sebab, kocok ulang pimpinan DPR bertentangan dengan Undang-Undang (UU) MD3.
Zulkifli menambahkan, pada revisi UU MD3 harus dipertegas bahwa ketua MPR RI dan ketua DPR RI adalah anggota dari partai pemenang pemilu.
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar revisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sekaligus dan proporsional.