Presiden Jokowi tidak menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Hal itu dinilai sebagai bukti bahwa koordinasi Presiden Jokowi dengan Menkumham tidak baik.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3.
MK membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3.
Dalam sambutannya pada rapat pleno tersebut, Mahyudin mengungkapkan sesuai tugas dan wewenang MPR sesuai UU No.17 Tahun 2014 atau UU MD3 adalah membuat kajian ketatanegaraan berkaitan dengan pelaksanaan UUD.
Dalam acara tersebut juga disampaikan, bahwa MPR dalam Periode 2014-2019 dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, UU MD3, dan juga memperhatikan tujuh rekomendasi MPR periode sebelumnya
Mengacu pada UU MD3, kursi Ketua DPR akan diduduki wakil rakyat dari PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2019. Kemudian secara berturut-turut, pimpinan DPR atau Wakil Ketua DPR akan di isi Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem.
Amanat UU. No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang mengamanatkan kepada anggota MPR untuk melakukan sosialisasi itu dijalankan oleh Wakil Ketua MPR EE Mangindaan
DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda, yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda, yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MD3 dan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Paripurna DPR resmi mengesahkan usulan revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).