Gedung DPR RI saat berlangsung rapat
Jakarta - Sidang Paripurna DPR sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR setuju dan menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis.
Pimpinan sidang Paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir."Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri, dalam sidang Paripurna DPR, di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/1).Seluruh anggota DPR yang hadir sepakat, UU tersebut atas usul inisiatif DPR. "Setuju," jawab seluruh anggota DPR di rapat paripurna.Sebelumnya, sebanyak 308 anggota DPR yang hadir memilih pandangan fraksi diserahkan tertulis ketimbang dibacakan di depan rapat paripurna.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Baleg DPR
























