Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wajar dengan banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri dari Lembaga Antirasuah tersebut.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menduga anggaran tersebut berkaitan dengan antisipasi aksi massa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa ia tidak heran melihat hal tersebut. Dimana menurutnya, saat ini lembaga Antirasuah itu minim prestasi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan tersebut setelah terungkapnya Firli Bahuri yang memerintah KPK untuk menangani adanya dugaan gratifikasi di UNJ
Peneliti ICW, Kurnia mengatakan tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP yang menangani perkara Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada dua momen KPK yang dinilai serakah di era Firli.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa selain Firli, Deputi Penindakan KPK, Karyoto pun ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik OTT UNJ
Permintaan dari Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa penyidik Novel Baswedan yang telah menangkap tiga buronan sebelumnya perlu dilibatkan dalam pencarian Harun Masiku.