Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai bahwa pernyataan tersebut menunjukan betapa buruknya komunikasi dari jendral polisi itu.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa permintaan KPK untuk mengirimkan berkas perkara Djoko Tjandra sepertinya diabaikan kedua penegak hukum tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga mendesak Lembaga Antirasuah itu untuk mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
ICW menilai bahwa penambahan itu hanya akan membuat anggaran menjadi bengkak. Pasalnya, fungsi dari staff khusus yang di tambahkan itu sudah dimiliki oleh setiap bidang yang ada di KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan Lembaga Antirasuah itu harus berkaca dari kasus OTT Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Dimana, Agung di panggil sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersebut adalah hal yang memalukan
Diketahui, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan
Permintaan ini menyusul langkah KPK menyidik dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak.
ICW lantas mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Karyoto tersebut.