Kamis, 23/04/2026 21:46 WIB

Kasus Dengue di Indonesia Capai 30 Ribu, Sasar Usia Produktif





Kemenkes mencatat bahwa kasus infeksi dengue di Indonesia mencapai 30.465 kasus, dengan angka kematian mencapai 79 kasus per 14 April 2026.

Sesi diskusi dalam kegiatan Sinergi Aksi Perusahaan (SIAP) Lawan Dengue (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa kasus infeksi dengue di Indonesia melonjak, hingga 14 April 2026 tercatat sebanyak 30.465 kasus, dengan angka kematian mencapai 79 kasus.

Ketua Tim Kerja Penyakit Akibat Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Fadjar SM Silalahi mengatakan bahwa dengue bukan hanya demam berdarah, namun memilki spektrum yang lebih luas.

"Infeksi dengue itu spektrumnya luas, tidak semua langsung menjadi demam berdarah, tetapi tetap disebabkan oleh virus yang sama dan harus diwaspadai," kata Fadjar di Jakarta, pada Kamis (23/4).

Ia menambahkan bahwa infeksi dengue bisa terjadi tanpa gejala berat, namun tetap berisiko jika tidak ditangani dengan baik.

Bahkan, berdasarkan data Kemenkes, penyebaran infeksi dengue terjadi di ratusan kabupaten/kota dengan mayoritas menyerang kelompok usai produktif.

Karenanya, perlindungan terhadap para pekerja menjadi hal yang krusial, karena mengganggu dapat kinerja perusahaan. Sehingga upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak termasuk perusahaan itu sendiri.

Melalui upaya Sinergi Aksi Perusahaan (SIAP) Lawan Dengue perusahaan didorong untuk meningkatkan kesadaran internal, menjaga lingkungan kerja, dan memperkuat perlindungan kesehatan karyawan.

Gerakan ini turut melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, PT Takeda Innovative Medicines, dan PT Bio Farma, serta dukungan pemerintah dan organisasi profesi.

Langkah ini dinilai penting, terlebih target global yang ditetapkan ialah nol kematian akibat dengue pada 2030. "Targetnya zero death pada 2030, artinya orang boleh sakit tetapi tidak boleh meninggal karena dengue," ujar Fadjar.

Senada dengan hal itu, Direktur Bina Pengujian K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muhammad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap setiap gerakan penanggulangan DBD.

"Kemenaker sebagai leading sector dari keselamatan dan kesehatan kerja mendukung kegiatan atau aksi lawan dengue," ujar Yusuf.

Kemenaker juga memastikan pengawasan berjalan melalui inspeksi rutin oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Selain inspeksi fisik, pengujian faktor biologi di lingkungan kerja juga dilakukan secara berkala.

Meskipun pemerintah melakukan pengecekan rutin setahun sekali, tanggung jawab harian tetap berada di tangan internal perusahaan melalui ahli K3

"Salah satu aspek yang diperiksa adalah aspek pencegahan penyakit akibat kerja. Di situ kita cek bagaimana sanitasi di perusahaan, apakah ada genangan, di situ ada tempat-tempat yang lembab," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) Agustina Puspitasari menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, sehingga pekerja terlindungi, tetap sehat dan produktif.

"Dengue bukan hanya memberikan beban kesehatan bagi individu, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan kerja. Ketika seorang pekerja terinfeksi, dampaknya dapat meluas," ujarnya.

KEYWORD :

Kementerian Kesehatan Infeksi Dengue Kasus DBD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :