Dalam persidangan, Chaeruman mengakui keterangannya dalam BAP itu. Menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Mirwan dalam persidangan mengaku jika dirinya pernah `mengadu` soal adanya permasalahan di proyek e-KTP.
Demi kepentingan persidangan, penahanan kedua tersangka itu akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur.
Berbeda dari sidang sebelumnya, Novanto yang enggan angkat bicara pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Pihak KPK menyatakan optimistis akan berlanjut ke proses persidangan dan menolak eksepsi Setnov.
Gajah yang dihadirkan di persidangan menepis pemberian itu.
Sebelumnya persidangan sempat diskors sekitar 3 kali. Skors terakhir dilakukan setelah tim dokter memeriksa Novanto.
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi sidang perdana di Pengadikan Tipikor. Sebab, Novanto lebih banyak diam dalam menghadapi persidangan.