Penyidik KPK disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dalam persidangan mengenai nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat dan menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, dalam sidang Paripurna DPR.
Buku itu dinilai tak memiliki kekuatan hukum apapun jika tak disampaikan dalam proses persidangan atau pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi e-KTP berkaitan dengan jabatan. Karena itu, Firman optimistis semua fakta baru dari rentetan korupsi itu akan terungkap dalam persidangan.
Kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan perkara korupsi e-KTP tidak akan mempengaruhi elektabilitas SBY di dunia politik.
Andi Narogong dalam persidangan sebelumnya juga tak membantah pernah mendatangi ruangan Mustoko Weni. Saat datang, Andi membawa bungkusan.
Novanto sebelumnya dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang.
Keterangan Puan Maharani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harus dituangkan terlebih dahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya diperiksa dalam persidangan di pengadilan.
Firman merasa heran atas langkah yang dilakukan SBY. SBY dinilai terlalu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan.