Masa Persidangan II DPR RI, Tahun Sidang 2017-2018, telah dibuka oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam masa sidang ini DPR akan melaksanakan fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen.
Nama Ical sebelumnya pernah disebut oleh politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna DPR ke-1 Masa Persidangan II tahun sidang 2017-2018 dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II hanya dihadiri sebanyak 294 dari 560 anggota dewan.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan Made Oka mengklaim tak mengingat siapa pihak yang mentrasferkan uang-uang tersebut. Padahal uang yang masuk ke dalam rekening Oka jumlahnya cukup besar.
Dalam persidangan, Sugiharto juga mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Novanto.
Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses persidangan perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama terdakwa Bong Parnoto, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
Novanto dalam persidangan juga membantah jika dirinya berkolaborasi dengan Andi Narogong terkait proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi, DPR bersama pemerintah telah menyetujui delapan RUU selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018.