Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Karena ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 50-an bahkan sudah sepuh. Untuk itu, kami meminta agar mereka yang Lansia ini menjadi prioritas. Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut.
Pemerintah diminta untuk memaksimalkan peran SKK Migas, Pertamina dan perusahaan-perusahaan negara lainnya untuk mengelola ladang tersebut. Prioritas ini perlu dilakukan agar setiap gas yang dihasilkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Memang itu masalah utama, kita tidak mempersiapkan kemandirian ekonomi kita di kebutuhan dasar, kalau beras impor, jagung impor, kedelai impor, kita bayar dengan dolar, ketika dolar menguat maka harga di Indonesia akan naik bagi para pedagang tempe, pengrajin tempe, dan masyarakat luas yang mengonsumsi nasi akan mengeluh.
Jangan sampai muncul kesan tidak baik, yakni ketika harga minyak dunia naik Pertamina gercep menaikan harga BBM-nya, sementara sebaliknya, ketika harga minyak dunia turun, Pertamina ogah-ogahan untuk menurunkannya. Seperti pernah terjadi di awal pandemi Covid-19. Ini kan tidak konsisten dengan mekanisme pasar.
Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh.
Pertemuan ini juga mencerminkan kedewasaan politik dari ketiga capres yang hadir. Mereka merespons undangan Presiden dengan baik, menjalin kerjasama, dan menggelar jumpa pers bersama. Situasi ini sebagai awal yang baik dalam persiapan Pilpres 2024.
Terkait dengan kualitas produk KA dari PT. INKA yang membahayakan penumpang sehingga gagal operasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN harus menegur keras perusahaan plat merah tersebut. Karena terbukti produk yang dihasilkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemerintah jangan buru-buru menyuntik mati PLTU, apalagi dengan mengunakan dana APBN di saat keuangan negara sedang kembang-kempis.
KEN disusun pada tahun 2014 untuk interval waktu tahun 2014-2050. Kebijakan utama dalam dokumen KEN ini adalah terkait soal ketersediaan, arah dan prioritas pengembangan energi nasional.