Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
Kehidupan demokrasi di Indonesia dinilai sedang berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.
MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut menjadi pijakan dan pintu masuk Gibran Rakabuming Raka selaku Keponakan dari Ketua MK untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Mahfud mengaku sempat ragu pada MKMK sebelum nama anggota diumumkan ke publik.
Mahfud menyebut putusan tersebut seharusnya tak terjadi
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.