Polda Metro Jaya lakukan rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK jelang sidang putusan MKMK
Putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres telah mengubah peta elektoral dari masing-masing pasangan calon yang akan berhadapan di Pemilu 2024.
Dinasti politik dinilai menjadi persoalan ketika dinasti politik tersebut membajak dan membonsai demokrasi, khususnya untuk negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
HNW Berharap Putusan MKMK Dapat Mengembalikan Marwah MK
Menurut pengamat politik, Ujang Komarudin putusan MK bersifat final dan mengikat. Polemik ini seharusnya cukup di ranah hukum, jangan ditarik ke politik.
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024.
Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan.
Begini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Trisakti Terkait Putusan MK