Langkah sepihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi, Yasonna H Laoly yang mengizinkan Muchtar menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR RI beberapa waktu lalu itu menuai pertanyaan.
Terpidana kasus suap hakim MK Muchtar Effendi membongkar sejumlah "borok" penyidik KPK kepada Pansus Angket DPR. Bagaimana Pansus Angket KPK bisa percaya?
PAN tidak mau mengikuti jejak Partai Gerindra untuk keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Gerindra mempersilakan tetap jalan terus.
Muchtar telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.
Pansus Hak Angket KPK mengundang terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi untuk dimintai kesaksian.
Penyidik KPK Novel Baswedan dituding melakukan ancaman terhadap terpidana suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi.
Pimpinan DPR mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra yang keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pimpinan DPR menilai keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak efektif.
Adnan pun membantah tudingan Yulianis tersebut. Bahkan mengaku terkejut dengan pernyataan yang disampaikan Yulianis itu.