Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana Fredrich beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum e-KTP.
Menurut Febri, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.
Namun demikian, kata Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan mantan kuasa hukum Novanto ini.
Ia menolak menjadi saksi meringankan karena tidak mengenal dengan Fredrich.
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.
Ia menyatakan bahwa rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.