Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa sengaja ingin menyerangnya secara personal.
Saat itu, kata Indri, tiba-tiba Novanto menarik tangannya dengan cepat. Novanto malah mengelakkan tangannya disela-sela Indri mencari vena.
Dikatakan Indri, perintah Bimanesh terkait pemasangan infus itu memang tak ditusuk ke tangan kanan Novanto.
Terkait ada atau tidaknya benjolan pada bagian kepala Novanto, majelis hakim kembali memastikannya kepada Nana.
Setelah berdiskusi dan berkoordinasi, dr Alia mengecek kamar yang akan digunakan Novanto.
Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto.
Fredrich meminta majelis hakim yang diketuai Siafuddin Zuhri agar memeriksa kembali hal-hal yang diinginkannya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi.
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Fredrich mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Karena itu, sebut Fredrich, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.