Kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Pencegahan terhadap Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.
Jika tidak ada kesepakatan di antaranya dan Novanto, kata Otto, nantinya tentu akan merugikannya serta Novanto.
"Saya liat Pak SN masih lemah, ada luka di kepala. Saya ngobrol tidak perlu berlama-lama karena saya ingin dia dalam keadaan sehat," tandas Otto.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi mengamini jika kliennya telah berkirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya hari ini.