Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tak melanjutkan gugatan praperadilannya. Dia mengklaim telah mencabut gugatan tersebut dari PN Jaksel.
"Sudah saya cabut," ucap Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.Sebelumnya Fredrich mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Fredrich. Namun, sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (5/2/2018) ditunda hingga Senin (12/2/2018). Penundaan itu sebagai `buntut` ketidakhadiran tim biro hukum KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunadi Setya Novanto



























