Komite II DPD RI melakukan Kunker terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1).
SNI 7709:2019 minyak goreng sawit sebelumnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.
Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill. Apalagi, hanya 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.
RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan mampu semakin meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional salah satunya dengan mendorong peningkatan alokasi APBN.
Komite II DPD RI Dukung Program Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI majukan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia.
Komite I DPD RI mendukung pembentukan DOB, khususnya Provinsi Kepulauan Buton. Hal itu mengemuka dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sulawesi Tenggara.
DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa PP yang mengatur tentang hutan adat, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Komite II DPD RI menilai diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Komite III DPD RI meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk lebih memperhatikan pembangunan olahraga di daerah.
Komite I DPD RI mendukung kebijakan Pemerintah menyederhanakan birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II agar terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.