Wakil Ketua Komite II DPD, RI Bustami Zainudin saat RDPU terkait penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Jakarta, Jurnas.com - Komite II DPD RI menilai diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi pada Pemerintah Daerah (Pemda). Lantaran, Pemda diwajibkan menerapkan system sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dioperasikan.
“Di dalam UU ini diamanatkan Pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat RDPU terkait penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/1).Bustami menambahkan UU No. 18 Tahun 2018 juga mengharuskan menutup tempat pemrosesan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan system sanitary landfill membutuhkan biaya cukup besar.Baca juga :
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
“Biayanya cukup besar, biaya operasional yang mahal dimulai dari penyediaan lahan, pengadaan alat berat, hingga penyediaan tenaga yang terdidik,” ujarnya.
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Baca juga :
DPD RI For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
“Tidak semua Pemda mempunya kemampuan terkait implementasi amanat UU ini,” jelasnya.Selain itu, Anggota Komite III Denty Eka Widi Pratiwi menilai bahwa lahan atau kawasan ideal untuk TPA di Jawa sangat sulit. Bahkan, ada di beberapa daerah justru penduduknya tinggal berdekatan dengan TPA.
DPD RI For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPD RI Komite II DPD



























