Komite II DPD RI saat kunjungan kerja di Kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (28/1).
Tarakan, Jurnas.com - Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill. Apalagi, hanya 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.
Terkait permasalahan itu, Komite II DPD RI menyerap aspirasi masyarakat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengenai isu di bidang lingkungan hidup yakni pengelolaan sampah."Hanya 60-70 persen sampah yang dapat terangkut dan dibuang ke TPA, sementara sisanya tersebar di berbagai tempat," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri saat kunjungan kerja di Kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (28/1).Selain Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri turut hadir juga Wakil ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara Wa Ode Rabia, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Barat Andri Prayoga Putra Singkarru, dan Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto.Baca juga :
DPD RI Minta Revisi UU No.8 Tahun 2019: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Jemaah Haji
Senator asal Kalimantan Utara itu menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum nasional. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menutup semua TPA yang dioperasikan sebagai pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam jangka waktu maksimal lima tahun (sampai 2013)."Dalam rentang waktu yang sama TPA baru akan dibangun untuk menggantikannya. Pembangunan tempat pembuangan sampah baru harus memakai sistem sanitary landfill sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku," kata Hasan Basri.DPD RI Minta Revisi UU No.8 Tahun 2019: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Jemaah Haji
Baca juga :
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPD RI Komite II




















