Pasalnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain, Gamawan disebut mendapat satu ruko dan sebidang tanah dari Bos Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos melalui Azmin Aulia.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Mirwan dalam persidangan mengaku jika dirinya pernah `mengadu` soal adanya permasalahan di proyek e-KTP.
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi e-KTP kembali menyeret nama tokoh besar di tanah air. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut sebagai salah satu aktor dalam kasus yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto itu.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terserempet dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.