Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum e-KTP.
Lembaga antikorupsi memastikan bakal mengsut pihak-pihak yang diduga terlibat atau diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik, Demokrat, Golkar, dan PDIP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni Demokrat dan Golkar senilai Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.
Langkah panitia lelang proyek e-KTP dinilai merupakan suatu kebijakan meski tak mengikuti rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPK, kata Ade, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Menurut Dedi, Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ganjar saat proyek e-KTP itu bergulir menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR.
Di pasaran, jam tersebut saat itu ditaksir seharga Rp 1,250 miliar hingga Rp 1,3 miliar.
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin sebelumnya menyebut jika Agus menerima fee dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Diduga uang itu diterima melalui anak buah Agus.
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.