Bersamaan dengan Barli, penyidik juga memanggil Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto.
Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta.
Atty dan Itoc ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar.
Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016
Ratu Rita sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Ditenggarai pemeriksaan berkenaan dengan dugaan suap Rp 1 miliar
Rencananya, kata Sri Mulyani, akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Tambah Basuki asal swasta dan Qolbin Salim
Penyidik KPK juga menjawalkan pemeriksaan terhadap jaksa Farizal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Jabatan Sekretaris MA mengalami kekosongan setelah pejabatnya Nurhadi mengundurkan diri, akibat dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya.