Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten.
Kesepakatan tersebut yakni 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," ujar Ketua KPK.
Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke Andi terkait dugaan dagang jabatan tersebut.
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih jauh soal suap yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai pesakitan.
Terkait proses penyidikan kasus ini, Fahmi diketahui telah dua kali diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapastasnya sebagai saksi.
Jaksa Farizal sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan suap dagang jabatan tersebut.
"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango