Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
Raoul sebelumnya divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu.
Andy sendiri diduga kuat ikut terlbat dalam suap dagang jabatan ini
Dugaan itu kian menguat lantaran Saidah Group merupakan perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah. Fahmi diketahui merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta (MAO).
Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Haniv akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
Selain Hasanudin, Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir juga mengakui pernah menerima uang dari Amran.