Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) sedang memeriksa anjungan kapal. Foto: hubla/jurnas
JAKARTA – Hasil evaluasi Tokyo MOU tahun 2025 menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal berbendera Indonesia mengalami penahanan (detensi) di pelabuhan asing. Selain itu, aspek life-saving appliances, navigasi, serta implementasi International Safety Management (ISM) Code juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan kapal secara global.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Meskipun demikian, Masyhud menjelaskan, kinerja kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
AS Bakal Tutup Misinya di Jalur Gaza
Berdasarkan evaluasi dalam Tokyo MOU Annual Report 2025, Indonesia berhasil mencatat tingkat penahanan (detention rate) kapal di bawah rata-rata regional Asia Pasifik serta memperlihatkan tren perbaikan konsisten dalam tiga tahun terakhir.
“Pada tahun 2025, tingkat penahanan kapal berbendera Indonesia tercatat sebesar 2,06 persen atau hanya 5 kapal dari total 243 inspeksi yang dilakukan. Angka ini berada jauh di bawah rata-rata regional Tokyo MOU yang mencapai 3,53 persen. Ini menunjukkan bahwa performa kapal berbendera Indonesia semakin baik dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Masyhud.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, jumlah kapal yang mengalami detensi terus menurun signifikan, dari 13 kapal pada 2023, turun menjadi 9 kapal pada 2024, dan kembali turun menjadi hanya 5 kapal pada 2025.
“Penurunan lebih dari 60 persen ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah, pelaku usaha pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan sektor maritim,” jelasnya.
Secara regional, performa Indonesia juga berada di atas sejumlah negara lain seperti Malaysia dengan tingkat detention sebesar 2,13 persen, Thailand 2,97 persen, Vietnam 3,89 persen, hingga Panama 4,54 persen. Sementara Singapura tercatat sebagai negara dengan detention rate terendah sebesar 0,83 persen.
Terkait aspek pengawasan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan bersama antara Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), Port State Control Officer (PSCO), serta badan klasifikasi terhadap kapal-kapal yang akan beroperasi di pelayaran internasional.
“Kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama PPKK, PSCO, dan badan klasifikasi. Bahkan daerah pelayarannya dapat diturunkan menjadi domestik sampai kapal dinyatakan kembali laik berlayar secara internasional,” tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tokyo MoU Detensi kapal Muhammad Masyhud
























