Amran HI Mustary (rompi orange).
Jakarta - Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementian PUPR, Ayi Hasanudin mengaku menerima uang dari mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Demikian diakui Hasanudin saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1/2017). Namun, tak dirinci berapa uang yang diberikan dan waktu pemberian uang tersebut."Iya Amran (Hi Mustari) ada menyerahkan uang. Sudah saya kembalikan ke KPK. Waktu itu dikasih itu dia (Amran) bilang ada uang lembur," kata Hasanudin saat bersaksi.Dari kursi terdakwa, Amran mengakui pemberian uang ke Hasanudin. Nilainya, kata Amran, USD5.000. "Kalau USD5.000 ke Hasanudin," ucap Amran.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pejabat KPK




























