Delapan bidang tanah itu diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Tantriana Sari.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Hal ini sebagai bentuk upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor.
KPK menduga aset itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.
saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.
Pendalaman dugaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.