Rohadi dihukum atas kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.
Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum.
Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi
Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindo terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus tersebut.
Tambang ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.