KPK telah merampungkan berkas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga kasus korupsi yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Hasilnya, KPK menyita aset senilai Rp500 miliar.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).
KPK menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangangi kasus tindak kejahatan korupsi.
KPK mengeluarkan petisi kepada pimpinan. Petisi tersebut didasari adanya kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih minim menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal gratifikasi terhadap tindak kejahatan korupsi.