Tahun ini acara yang digelar rutin di pesantren yang didirikan oleh KH. Tubagus Falak dibarengkan dengan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menguji kemampuan mereka tentang adanya kata iman, takwa, dan akhlak mulia di UUD NRI Tahun 1945. "Di pasal berapa dan ayat berapa?", dirinya bertanya.
Namun kali ini, digelar untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Empat Pilar MPR.
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol negara yang hingga saat ini belum seutuhnya berjalan dengan baik. Untuk itu, amandemen UUD 1945 dinilai perlu dilakukan.
Penguasaan sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan Indonesia tidak berdaulat sebagai bangsa. Dimana, Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia.
Bangsa ini harus kembali kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta mengembalikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan bangsa yang tertinggi.
Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
Untuk kepentingan teknis ke depan, menurut Refly, perlu ada perubahan UUD cukup mengatakan bahwa UUD Indonesia itu adalah UUD yang ada sudah berubah.
HKetua MPR Zulifli Hasan mengatakan pengaruh dari luar merupakan salah satu tantangan terhadap keberadaan UUD NRI Tahun 1945. “Dalam dunia tanpa batas, semua kekuatan dunia bertarung”, ujarnya kepada media selepas memberi pidato peringatan Hari Konstitusi,