Menurutnya, hal tersebut telah menjadi amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada warga Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan Rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
Segala macam persoalan kebangsaan sesungguhnya bisa diselesaikan apabila kita secara konsisten dan adanya soliditas melaksanakan Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ahmad Farhan Hamid yang menjadi narasumber mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada prinsipnya adalah untuk memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945
HNW mengajak kepada masyarakat agar melaksanakan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, agar bangsa Indonesia tetap utuh dan bersatu.
Agar calon Presiden Indonesia betul-betul sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945, kata Lukman Edy, maka calon presiden harus diusulkan oleh partai politik
Sebagai pegangan hidup bangsa, Oesman Sapta juga menekanka agar anggota Hakka ikut mengamalkan, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Pimpinan DPR memandang perlu adanya keberanian seorang presiden untuk mengamendeman UUD 1945 yang ke-lima. Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan yang ada di tanah air.