Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.
Memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. Pemberhentian itu menyusul status tersangka kasus dugaan suap yang disematkan KPK.
Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses
Wajar atau tidak wajar, Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan akan mendalami lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Syahdatul.
Hakim S terpantau tiba di kantor lembaga antikorupsi dengan dikawal sejumlah petugas KPK sekitar pukul 16.55 WIB.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Mesang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Anwar mengaku saat itu dirinya mengira atensi itu bersifat normatif. Ia saat itu mengira bahwa ada beberapa proses dan data yang diperlukan untuk melengkapi audit BPK.
Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.